Senin

Manajemen Stok Darah di BDRS (Sesuai PMK. no. 91 tahun 2015)

Standar Pelayanan Darah BDRS - PMK No. 91-002

MANAJEMEN DARAH
RUMAH SAKIT

BERDASARKAN PMK NO. 91 tahun 2015

01. PENYIMPANAN & KEDALUWARSA

Sesuai Standar UTD!

PRINSIP DASAR & MONITORING

Penyimpanan darah dan komponen darah di BDRS merujuk kepada persyaratan penyimpanan darah dan komponen darah di UTD. Tata cara penyimpanan darah dan komponen darah mengacu pada tata cara penyimpanan darah dan komponen darah di UTD.


Monitoring suhu penyimpanan: Monitoring suhu penyimpanan darah dan komponen darah di BDRS mengacu kepada monitoring suhu penyimpanan darah dan komponen darah di UTD.

EXPIRED!!
EXP LIMBAH

PENANGANAN DARAH KEDALUWARSA

  • Definisi: Darah kedaluwarsa adalah darah yang tidak dapat digunakan karena sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
  • Tanggal Kedaluwarsa: Ialah tanggal terakhir darah atau komponen darah yang masih dapat dipergunakan untuk keperluan transfusi.
  • Penetapan: Tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kantong unit darah ditetapkan oleh UTD yang menyalurkan darah tersebut.
  • Validasi Perubahan: Petugas BDRS memberikan keterangan tertulis yang divalidasi terkait perubahan masa kedaluwarsa dari komponen darah (WE, FFP dan Cryoprecipitate yang telah dicairkan) sesuai dengan ketentuan.
  • Tindakan: Darah atau komponen darah yang sudah kedaluwarsa harus dikeluarkan dari tempat penyimpanannya.
  • Pencatatan: Petugas BDRS mencatat darah kedaluwarsa dalam laporan darah kedaluwarsa.
  • Pemusnahan: Darah yang sudah kedaluwarsa dimusnahkan di RS atau dikembalikan ke UTD sebagai limbah medis.
  • Pengendalian Stok: BDRS harus mempunyai SPO pengendalian penggunaan darah stok untuk menghindari peningkatan darah kedaluwarsa.

02. PERMINTAAN & PENGAMBILAN SAMPEL

HARUS LENGKAP!
FORMULIR PERMINTAAN

INSTRUKSI & PENGISIAN FORMULIR

Setiap permintaan darah harus disertai dengan formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) disertai sampel darah pasien.

Waktu Permintaan:
  • Untuk permintaan darah persiapan harus dibuat maksimal tiga hari sebelum rencana pelaksanaan transfusi.
  • Untuk permintaan darurat harus dilengkapi dengan alasan permintaan darurat menggunakan formulir khusus yang ditentukan Rumah Sakit.

Harus diisi dengan informasi:

  1. Identitas pasien terdiri dari: nama lengkap (minimal nama depan dan belakang), tanggal lahir, nomor rekam medis, jenis kelamin.
  2. Tanggal permintaan dan tanggal rencana transfusi.
  3. Diagnosis klinis.
  4. Indikasi transfusi.
  5. Jenis permintaan (elektif, rutin dan darurat).
  6. Kadar hemoglobin atau trombosit pasien.
  7. Golongan darah pasien.
  8. Riwayat transfusi sebelumnya.
  9. Riwayat reaksi transfusi.
  10. Jenis dan volume komponen darah yang diminta.
  11. Nama dokter DPJP, dilengkapi tanda tangan DPJP atau dokter yang meminta.
  12. Nama dan tanda tangan personil yang mengambil sampel darah.
BDRS

PENGAMBILAN SAMPEL & PENYERAHAN

1. Pengambilan sampel darah pasien:

Sampel darah pasien untuk pemeriksaan pratransfusi diambil langsung dari pembuluh darah pasien dan harus ditampung di dalam tabung tersendiri.

2. Penyerahan formulir permintaan darah ke BDRS:

Formulir permintaan darah diserahkan secara bersamaan dengan sampel darah pasien ke BDRS oleh petugas Rumah Sakit yang telah dilatih rantai dingin darah.

3. Penyerahan darah dari BDRS ke Ruang Perawatan:

Pada tanggal rencana transfusi, perawat atau dokter mengkonfirmasi apakah transfusi tetap berlangsung atau ditunda.

Bila transfusi ditunda lebih dari 3x24 jam, darah dapat diberikan kepada pasien yang lebih membutuhkan.

4. Dokumentasi:

Harus ada sistem dokumentasi permintaan darah di ruang perawatan yang disimpan didalam folder rekam medis pasien.

Infaq Imam Ahmad Rahimahullah

Widget Komik Sedekah ...