Fatwa Syaikh Bin Baz
Terkait Wanita Menjadi Hakim (Qadha)
قَرَأْتُ فِي مَجَلَّةِ "المُسْلِمُونَ" مَقَالًا لِمُحَمَّد الغَزَالِي، يَقُولُ فِيهِ: لَا مَانِعَ مِنْ تَوَلِّي المَرْأَةِ القَضَاءَ، وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ وَلَّى الشِّفَاءَ -امْرَأَةً مِنْ قَوْمِهِ-، وَقَالَ: "أُرِيدُ، وَأَنَا أَعْرِضُ الإِسْلَامَ فِي بِلَادٍ أُخْرَى أَنْ لَا يُغَيِّرَ سُلُوكًا فِي هَذِهِ البَلَدِ"، وَيَرَى بَعْضُ فُقَهَائِنَا أَنَّهُ لَا حَرَجَ فِيهِ؟
Saya membaca di majalah Al-Muslimun sebuah artikel karya Muhammad Al-Ghazali, di mana beliau mengatakan: Tidak ada halangan bagi wanita untuk menjabat sebagai hakim (peradilan). Diriwayatkan dari Umar bahwa beliau mengangkat Asy-Syifa —seorang wanita dari kaumnya— (sebagai pengawas pasar/qadhi hisbah), dan beliau berkata: "Saya ingin, saat saya menawarkan Islam di negeri lain, agar tidak mengubah perilaku di negeri ini." Sebagian ahli fikih kita juga berpendapat bahwa tidak ada masalah dalam hal tersebut?
هَذَا قَوْلٌ ضَعِيفٌ، وَالَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ أَهْلِ العِلْمِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ تُوَلَّى المَرْأَةُ، وَإِنَّمَا تُوَلَّى مَا يُنَاسِبُهَا مِثْلَ إِدَارَةِ مَدْرَسَةٍ، تَدْرِيسِ طِبٍّ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ. أَمَّا القَضَاءُ فَلَا يَتَوَلَّاهُ إِلَّا الرِّجَالُ، هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ أَهْلِ العِلْمِ.
Ini adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang dipegang oleh mayoritas (jumhur) ulama adalah bahwa wanita tidak boleh diangkat (sebagai hakim/pemimpin umum).
Terjemahan:
Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku melalui sebuah kalimat yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ pada hari-hari (Perang) Jamal, setelah aku hampir bergabung dengan Pasukan Jamal untuk berperang bersama mereka. Beliau (Abu Bakrah) berkata: Ketika sampai berita kepada Rasulullah ﷺ bahwa penduduk Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai ratu mereka, beliau bersabda:
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita."
Allah menciptakan wanita dan menjadikan baginya kodrat yang berbeda dari kodrat laki-laki. Allah Ta'ala telah mengabarkan dalam Kitab-Nya bahwa laki-laki adalah pemimpin (qawwamun) bagi wanita. Terdapat urusan-urusan yang tidak patut dilakukan oleh wanita mengingat kodrat khususnya.
Dalam hadis ini, sahabat Abu Bakrah Nufai' bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa ia mendengar sebuah kalimat dari Nabi ﷺ yang dengannya Allah memberinya manfaat, dan melindunginya dari terjerumus ke dalam fitnah yang terjadi pada hari-hari Perang Jamal.
Hal itu terjadi setelah ia hampir bergabung dengan Pasukan Jamal dan masuk ke dalam golongan Thalhah bin Ubaidillah dan Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhuma.
Peristiwa Jamal terjadi pada tahun 36 Hijriah. Penyebab perang ini dinamakan demikian adalah karena Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha menaiki haudaj (tandu) di atas seekor unta (jamal).
Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa ketika sampai berita kepada Rasulullah ﷺ bahwa penduduk Persia telah mengangkat putri Kisra —gelar bagi raja mereka— sebagai ratu atas mereka; beliau bersabda:
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita."
Maksudnya: Mereka tidak akan meraih kemenangan yang mereka cari jika mereka menyerahkan dan mengangkat wanita sebagai penguasa urusan mereka.
- Hal ini dikarenakan adanya kekurangan dan keterbatasan pada wanita.
- Seorang wali (pemimpin) dan amir diperintahkan untuk tampil guna mengurus urusan rakyatnya, sementara wanita adalah aurat yang tidak patut untuk hal tersebut.
- Oleh karena itu, tidak sah wanita diangkat memegang Imamah (kepemimpinan tertinggi) maupun kehakiman (qadha).
Dalam hadis ini juga terdapat pemberitaan dari Nabi ﷺ mengenai apa yang akan terjadi pada bangsa Persia berupa kerugian dan kekalahan disebabkan mereka mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin. Di dalamnya juga terdapat kabar gembira bagi pengikut Nabi ﷺ berupa kemenangan atas mereka, dan hal itu sungguh telah terjadi.
Seolah-olah Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu mengisyaratkan bahwa beliau menerapkan makna umum ini, sehingga beliau tidak bergabung dengan pasukan Jamal karena mereka mengangkat Aisyah radhiyallahu 'anha sebagai pemimpin mereka.
Maka berlakulah atas mereka sabda Nabi ﷺ, dan mereka pun kalah. Dengan demikian, Abu Bakrah telah mengambil manfaat dengan berpegang pada sabda Nabi ﷺ.
PELAJARAN PENTING (FAEDAH)
Berpegang teguh pada Sunnah Nabi adalah keselamatan bagi seorang muslim di seluruh kehidupannya.
Tidak boleh membiarkan wanita terpapar pada bahaya dan hal-hal yang tidak disukai, dan bahwasanya hendaknya bersikap lembut terhadap wanita.
dorar.net/hadith/sharh/68355